Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi Online Single Submission

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Banjarbaru perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan Izin Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi Online Single Submission.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
17

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi Online Single Submission

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
23 Juni 2020

Berlaku Tanggal
23 Juni 2020

Sumber
BD.2020/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar