INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
