Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan perubahan terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
23

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2019

Berlaku Tanggal
01 Juli 2019

Sumber
BD.2019/NO.23

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 85 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru
  2. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarbaru

Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar