Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Banjarbaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, serta proses pengadaan yang lebih sederhana, cepat serta mudah menyusaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang/ jasa pada puskesmas berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, perlu mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa pada Puskesmas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Banjarbaru

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
LD.2017/NO.3

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Kota Banjarbaru

Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar