INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemberian Stimulus Perekonomian Daerah Sebagai Langkah Kebijakan Mengatasi Krisis Akibat Dampak Penyebaran Pandemicorona VIrus Disease 2019 (Covid-19) untuk Koperasi dan Usaha Mikro
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak secara langsung terhadap kinerja dan kemampuan pelaku usaha mikro dan koperasi baik masalah permodalan maupun pemasaran produk sehingga perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian daerah untuk mengatasi krisis dampak akibat penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memberikan relaksasi kredit pinjaman tanpa bunga danrelaksasi ongkos kirim produk Koperasi dan Usaha Mikro;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka (2) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PJOK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan kebijakan Perekonomian Daerah untuk mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerh sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat berwenang menetapkan kebijakan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Stimulus Perekonomian Daerah Sebagai Langkah Mengatasi Krisis Akibat Dampak Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) untuk Koperasi dan Usaha Mikro;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
