INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjarbaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPKBLUD perlu mengadakan peralatan dan atau bahan sendiri untuk menunjang pelayanan bagi masyarakat;
- maka Pusat Kesehatan Masyarakat yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam peningkatan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- sehingga perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjarbaru
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjarbaru
Ditetapkan Tanggal
17 September 2020
Diundangkan Tanggal
17 September 2020
Berlaku Tanggal
17 September 2020
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Pada Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kota Banjarbaru
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.