INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah sehingga perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru
Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
Ditetapkan Tanggal
11 November 2020
Diundangkan Tanggal
11 November 2020
Berlaku Tanggal
11 November 2020
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.