Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru yang memuat tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
43

Tahun
2016

Tentang
Perwali Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
BD.2016/NO.43

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 64 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencanan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru

Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar