INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang efektif, efesien dan akuntabel perlu didukung sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik (e-planning).Sistem aplikasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik (e-planning) merupakan perwujudan penyelarasan perencanaan pembangunan di daerah yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dengan jangka waktu tertentu menetapkan rencana program kegiatan tahunan daerah serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dilakukan berbasis e-planning. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penggunaan Sistem Aplikasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
