Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, pelaporan keuangan Pemerintah Daerah harus terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Berkaitan dengan penyusunan pertanggungjawaban dimaksud huruf a ternyata dalam pelaksanaannya terdapat pencatatan dan pelaporan atas pendapatan dan belanja daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah. Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel perlu menetapkan Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarbaru

Nomor
82

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2017

Berlaku Tanggal
04 Desember 2017

Sumber
BD.2017/No. 82

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar