INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya. Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan khusus sesuai kebutuhan daerah untuk peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan secara bersama – sama dengan perserta didik pada umumnya dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
