INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan pendapatan, pendaftaran, dan penilaian objek dan subjek PBB dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan menggabungkan semua aktivitas admisnitrasi PBB ke dalam suatu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, tepat, dan efisien. Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, maka akurasi data objek dan subjek pajak harus memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal dan mutakhor, maka basis data tersebut perlu dipelihara dengan baik, sehingga diharapkan peningkatan tertib administrasi, pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, serta peningkatan potensi pokok ketetapan dalam penerimaan PBB. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2016
Berlaku Tanggal
19 Februari 2016
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendataan dan Pendaftaran Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Banjarmasin Tahun 2018
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.