INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di _ Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, segala biaya yang diperlukan dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelesaian perkara / kasus hukum yang di hadapi Pemerintah Kota Banjarmasin baik berupa gugatan Perdata, gugatan Tata Usaha Negara maupun pendampingan pidana yang efisien dan efektif perlu disusun Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
