Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di _ Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, segala biaya yang diperlukan dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelesaian perkara / kasus hukum yang di hadapi Pemerintah Kota Banjarmasin baik berupa gugatan Perdata, gugatan Tata Usaha Negara maupun pendampingan pidana yang efisien dan efektif perlu disusun Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
12

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Standar Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2019

Berlaku Tanggal
15 Januari 2019

Sumber
BD.2019/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar