INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 138 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya sesuai ketentuan peraturan perundang
- undangan yang berlaku. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan yang dimaksud untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
26 Desember 2019
Berlaku Tanggal
26 Desember 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 138 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.