Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Honorarium dan Jumlah Personil Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mencukupi kekurangan personil petugas kebersihan dan petugas keamanan dalam melaksanakan tugas serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, maka perlu memakai tenaga petugas kebersihan dan tenaga petugas keamanan yang melebihi ketentuan yang berlaku;
  2. bahwa area penugasan yang cukup luas di gedung Poliklinik 4 Lantai, Gedung Penunjang 4 Lantai, Gedung Instalasi Gawat Darurat dan Rawat Inap 4 Lantai;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan Honorarium dan Jumlah Personil Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
18

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pengaturan Honorarium dan Jumlah Personil Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2020

Berlaku Tanggal
13 Maret 2020

Sumber
BD.2020/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar