INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Jasa Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Banjarmasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah untuk mewujudkan Banjarmasin Baiman, Banjarmasin barasih wan nyaman di bidang keagamaan diperlukan Jasa Pelayanan Keagamaan masyarakat, sebagai upaya membangun dan membentuk kualitas manusia, menanamkan kecintaan terhadap agama, berakhlak mulia, patuh melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama yang dianutnya, untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari;
- bahwa salah satu potensi efektif didayagunakan dalam pelaksanaan jasa pelayanan keagamaan masyarakat adalah para marbot / kaum masjid, bilal, imam, khatib, penceramah, gori/goriah, group maulid/Seni Islami dan MC keagamaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jasa Pelayanan Keagaraan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.