INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, dan Surat Dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-34/PK/2019 Tanggal 21 Januari 2019 Hal Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019 serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, terjadi pergeseran anggaran pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
