INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan atau dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas;
- bahwa Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perjalanan DInas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Ahli Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Penjabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.