Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata kelola Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjaramasin tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Derah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, menyebutkan bahwa jenis kewenangan yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan Daerah dimaksud, di kelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dan di atur dengan Peraturan Walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
34

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2021

Berlaku Tanggal
01 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No.34

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar