Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan Iatau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Mekanisme penempatan uang daerah pada bank umum perlu diatur dalam peraturan walikota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
39

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2018

Berlaku Tanggal
10 Juli 2018

Sumber
BD.2018/No.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar