Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. rangka mengantisipasi ancaman terhadap lntegritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat Sipil dan Militer sebagai unsur Intelijen secara profesional.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
41

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
11 September 2017

Diundangkan Tanggal
12 September 2017

Berlaku Tanggal
12 September 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 41 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar