Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKm) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarmasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindaklanjuti Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan pembentukan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat Kelurahan dan Kecamatan di Kota Banjarmasin. Pembentukan Posko tingkat Kelurahan dan Kecamatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, diperlukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, ditingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti Lurah, Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya ditingkat Kelurahan dan ditingkat Kecamatan seperti Camat, Kapolsek dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
45

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKm) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan di Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2021

Berlaku Tanggal
15 Juli 2021

Sumber
BD.2021/No.45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar