Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Protokol Kerja dan Aman Corona VIrus Disease 2019 Bagi Aparatul Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memutus mata rantai penularan corona Virus Disesase 2019 dan menjaga keberlangsungan produktivitas kerja dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diperlukan berbagai upaya dan penyesuaian di berbagai aspek baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, adaptasi pelaksaanaan tugas di tempat kerja dsb. Untuk mendukung upaya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19)khususnya bagi Aparatur Sipil Negara, diperlukan pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam pelaksanaan tugas ditempat kerja bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Pedoman Protokol Kerja dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
46

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Protokol Kerja dan Aman Corona VIrus Disease 2019 Bagi Aparatul Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2020

Berlaku Tanggal
17 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar