Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin dipandang perlu mengatur tata cara penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
47

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin

Ditetapkan Tanggal
14 November 2017

Diundangkan Tanggal
14 November 2017

Berlaku Tanggal
14 November 2017

Sumber
BD.2017/No.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 47 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar