INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Operasional pada Bank Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Gubenur/Bupati/Walikota menunjuk Bank Umum sesuai kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah dalam rangka pelaksanaan penerimaan maupun pengeluaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banjarmasin;
- bahwa dalam rangka pengawasan secara intensif terhadap rekening operasional pada Bank Umum serta pengawasan terhadap rekening yang dimiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu adanya ijin pembukaan, penutupan dan penempatan rekening;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Oprasional pada Bank Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.