INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dala.m Negeri Republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemeriterian Dalam Negcri dan Pemerintah Daerah, segala biaya yang diperl ukan dalam penanganan perkara di Iingkungan Pernerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam rangka rnewujudkan penyelesaian perkara l kasus hukum yang di hadapi Pernerintah Kota Banjarmasin baik berupa gugatan Perdata, gugatan Tata Usaha Negara maupun pendampingan pi dana yang efisien dan efektif perlu disusun Standardisasi biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarrnasin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
