Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai antara asusmsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020 dengan terjadinya pergeseran kegiatan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Peyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 sebagai landasan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin

Nomor
63

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar