INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota banjarmasin nomor 7 tahun 2009 tentang kewenangan dan tata kelola pelayanan penzinan terpadu satu pintu Kota banjarmasin menyebutkan bahwa jenis kewenangan yang belum termasuk dalam ketentuan Peraturan Daerah dimaksud, dikelola oleh Perangkat Daerah yang membidangi perizinan dan diatur dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penambahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.