INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Perjalanan Dinas dalam Daerah Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Non Pegawai, Anggota Rakyat Terlatih Cepat (RTC), Satuan Linmas Organik, Anggota Penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pemadam Kebakaran dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam daerah khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan/piket, pengawasan/patroli, maupun tindakan penertiban guna Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentramanmasyarakat serta perlindungan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisrne Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praia dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Banjarmasin
Tentang
Perwali Tentang Mekanisme Perjalanan Dinas dalam Daerah Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018
Berlaku Tanggal
28 Desember 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.