Peraturan Walikota Batam Nomor 45 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batam Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Batam Nomor 19-2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Batam Tahun 2009

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Batam Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Walikota Batam Nomor 19-2 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Batam Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batam

Nomor
45

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pencabutan Peraturan Walikota Batam Nomor 19-2 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Batam Tahun 2009

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No.755

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Batam Nomor 45 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar