INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batam Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke Rekening Kas Umum di Lingkungan Daerah Pemerintah Kota Batam
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batam Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, disebutkan bahwa Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah Kepala Daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD;
- bahwa dalam upaya memaksimalkan pemanfaatan kas yang ada di BLUD, maka perlu dilakukan pemindahbukuan kas BLUD ke kas daerah agar dapat meminimalkan kas yang menganggur (idle cash) pada Badan Layanan Umum Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batam Nomor 50 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.