INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batu Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Batu Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2020 tentang tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk percepatan penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Batu, perlu memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi admimstratif atas keterlambatan pembayaran mengingat kondisi perekonomian nasional, regional maupun Kota Batu yang cenderung mengalami penurunan pada masa pandemi, COVID-19;
- bahwa kondisi perekonomian nasional, regional maupun Kota Batu yang cenderung mengalami penurunan pada masa pandemi COVID-19;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Batu Nomor 15 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.