Peraturan Walikota Batu Nomor 38 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batu Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada PNS dari Komponen Tambahan Penghasilan TA 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Batu Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil dari Komponen Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batu

Nomor
38

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada PNS dari Komponen Tambahan Penghasilan TA 2018

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2018

Berlaku Tanggal
31 Mei 2018

Sumber
BD Kota Batu Tahun 2018 No 38/A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Batu Nomor 38 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar