Peraturan Walikota Batu Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Batu Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Batu Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
  2. bahwa untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Batu, perlu adanya pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Batu

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2015

Berlaku Tanggal
29 Januari 2015

Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Batu Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar