INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 71 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meringankan beban masyarakat Kota Baubau dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perkotaan ketentuan Pasal 23 ayat 2 tentang Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi Administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bau-Bau
Tentang
Perwali Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2021
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2021
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2021 NOMOR 71
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bau-Bau Nomor 71 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.baubaukota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.