INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Bekasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan keberadaan Pekerja Sosial Masyarakat sangat dibutuhkan karena peran sertanya dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, maka perlu dikembangkan dan diberdayakan dalam kehidupan masyarakat Kota Bekasi melalui Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat. Untuk kelancaran kegiatan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat dalam pengembangan dan pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat tersebut mulai dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan, dipandang perlu Menyusun Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Pekerja Sosial Masyarakat Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Bekasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.