Peraturan Walikota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 50 Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, diperlukan pengelolaan penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, dan akuntabel, memperhatikan akses pelayanan pendidikan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan dan kepentingan pembinaan berkelanjutan kepada calon peserta didik yang memiliki bakat istimewa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. Pengelolaan penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud tersebut, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat dan penyesuaian tata cara penerimaan peserta didik baru terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bekasi

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2022

Berlaku Tanggal
08 Juni 2022

Sumber
BD 2022/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar