Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do A Kota Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’
  2. a Kota Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi dan pertimbangan objektif lainnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’
  5. a Kota Bengkulu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do A Kota Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2019

Berlaku Tanggal
11 Februari 2019

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar