Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 12.A dan Pasal 26.A Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu ditetapkan Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah sebagai dasar Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2017

Berlaku Tanggal
21 Februari 2017

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar