Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Bengkulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Pengadaan Barang dan/atau Jasa layanan instansi yang menjalankan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Walikota. Dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Pengadaan Barang dan/atau Jasa layanan BLUD SKPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Dengan ditetapkannya status Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Penuh pada RSUD Kota Bengkulu sesuai dengan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 192 Tahun 2016 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu

Nomor
3

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Bengkulu

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2017

Berlaku Tanggal
31 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar