INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Perpustakaan Melalui Taman Bacaan di Kota Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
- bahwa generasi penerus bangsa yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proposional, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan maka Pemerintah Kota Bengkulu berkewajiban menjamin dan memberikan perlindungan dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi bahwa Pemerintah Kota Bengkulu dalam melaksanakan Pengembangan pedoman Program 8 Tekad yang salah satunya mencangkup yaitu Kota yang menghormati hak-hak Manusia yang dilaksanakan secara kerjasama lintas sektor dan pemangku kepentingan maka perlu menyediakan tempat mencari informasi dan belajar dalam bentuk Taman Bacaan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Perpustakaan Melalui Taman Bacaan di Kota Bengkulu
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 33
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 33 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.