INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do A Kota Bengkulu
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga medis guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Harapan dan Do’
- a Kota Bengkulu, perlu diberikan Jasa Medis kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggungjawab dan Apoteker yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Harapan dan Do’
- a Kota Bengkulu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’
- a Kota Bengkulu;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bengkulu
Tentang
Perwali Tentang Jasa Medis Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker Pegawai Negeri Sipil dan Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do A Kota Bengkulu
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2019
Berlaku Tanggal
11 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 04
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.