INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah/ Beras Sejahtera Dikota Bima Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bima Nomor 07 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyukseskan kebijakan Pemerintah dalam Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Bima sehingga dapat berjalan lancar dan efektif perlu dibuatkan petunjuk teknis;
- Berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 500/46/ Adm.Ekon Tanggal 13 Januari 2016 perihal Pagu Raskin/Rastra Kabupaten/Kota Se Nusa Tenggara Barat Tahun 2016, Kota Bima mendapatkan Pagu Raskin sebagai dasar penyalurannya;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) /Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Bima Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Bima
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah/ Beras Sejahtera Dikota Bima Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
25 Februari 2016
Berlaku Tanggal
25 Februari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Nomor 269
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bima Nomor 07 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.