Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Alat/obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kota Bima

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UndangĀ­
  2. Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan dan pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa dalam rangka terkendalinya dan terdistribusinya alat/obat kontrasepsi dan non kontrasepsi secara tepat jenis, tepat waktu dan tepat sasaran, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kota Bima;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kota Bima;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
18

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pengendalian dan Pendistribusian Alat/obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi dalam Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Berencana di Kota Bima

Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
25 Maret 2019

Berlaku Tanggal
25 Maret 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar