INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Seabagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan di Kota Bima Tahun 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyesuaian dan harmonisasi tata letak objek pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di kota bima, serta untuk menjaga stabilitas nilai pajak terhutang, dipandang perlu dilakukan rnutasi Surat Pernberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada wilayah-wilayah kelurahan tertentu guna mernpermudah pengidentifikasian objek dan subjek pajak;
- Berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bima Nomor 42 Tahun 2015 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Pertokaan di Kota Bima Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bima Nomor 26 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.