Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kata Bima Tahun 2020;
  2. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kata Bima Tahun 2018-2023 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 4 Tahun 2019, merupakan dokumen perencanaanjangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun, yang harus dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode tahunan;
  3. dalam rangka mengimplementasikan target kinerja Tahun 2020 sebagai bagian dari substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
  4. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang berkesinambungan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kata Bima Tahun 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Bima

Nomor
37

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
05 Juli 2019

Berlaku Tanggal
05 Juli 2019

Sumber
BAGIAN HUKUM KOTA BIMA

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar