INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kata Bima Tahun 2020;
- bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kata Bima Tahun 2018-2023 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kata Bima Nomor 4 Tahun 2019, merupakan dokumen perencanaanjangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun, yang harus dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode tahunan;
- dalam rangka mengimplementasikan target kinerja Tahun 2020 sebagai bagian dari substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kata Bima Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bima Nomor 37 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.