INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Bima Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Pemotongan Hewan Dikota Bima
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Bima Nomor 66 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, kehalalan serta higienitas produk bahan asal hewan dan menjaga produktivitas maupun populasi ternak di kota Bima, dipandang perlu dilakukan pengendalian terhadap kegiatan pemotongan hewan yang ada pada lingkungan masyarakat;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Bima, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus : dilakukan di rumah potong hewan;
- dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Bima Nomor 66 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
