INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban reklame agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan reklame yang sesuai dengan rencana kota;
- dan berdasarkan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame dan hasil penghitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Binjai Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
