INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Binjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Efiesiensi, Efektif, Ekonomis, dan Transparansi diperlukan dalam rangka Memberikan Kepastian Hukum dan Administrasi Pelaksanaan serta Menjamin Kepastian terkait Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya diperlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.