INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pemberian Disinsentif di Kota Binjai
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa disinsentif merupakan perangkat atau upaya yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya;
- bahwa disinsentif pada tata ruang wilayah adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang terhadap kegiatan pembangunan;
- bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Binjai Tahun 2020-2040, aturan pemberian disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Binjai Nomor 21 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
